SEMARANG - Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Supriyanto terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dan BNNP Jateng untuk memeriksa narapidana apabila ada indikasi keterkaitan tentang narkoba.
Ini adalah wujud komitmen Divisi Pemasyarakatan untuk berperang memerangi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun diluar Lapas dengan berkoordinasi secara berkelanjutan dengan instansi terkait.
Kebijakan Divisi Pemasyarakatan atas persetujuan dari Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, apabila ada narapidana yang terindikasi melakukan pelanggaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) maka akan di tempatkan terpusat di Lapas Semarang pada Blok Resiko Tinggi untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. Bukan berarti narapidana yang ada di Lapas Semarang itu bermasalah.
Blok Resiko Tinggi ini sebagai program kerja unggulan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) karena blok ini steril area dari handphone, pungli dan narkoba.
“Selain upaya P4GN, BRT juga bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan Kamtib dalam Lapas, ” jelas Supriyanto saat dihubungi, Kamis (30/12/202).
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan sejumlah petugas Lapas di UPT pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus berupaya memerangi narkoba di Lapas dengan menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.
“Di Jawa Tengah, dalam kurun waktu tahun 2021 telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke lapas sebanyak 18 kali, terbanyak ada di Lapas Semarang, ” jelas Supriyanto.
Ini merupakan sinergitas antara pihak Lapas dengan Polda, Polrestabes Semarang dan BNNP Jawa Tengah. Dan pelaku penyelundupan narkoba telah ditangkap dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.*
Editor : JIS Agung w