Kemenkumham Jateng Laksanakan Penguatan Pemberantasan Pungli Dan Pengendalian Gratifikasi di Kanim Surakarta

    Kemenkumham Jateng Laksanakan Penguatan Pemberantasan Pungli Dan Pengendalian Gratifikasi di Kanim Surakarta
    Kemenkumham Jateng Laksanakan Penguatan Pemberantasan Pungli Dan Pengendalian Gratifikasi di Kanim Surakarta

    SURAKARTA - Pentingnya Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah disampaikan dengan tegas oleh Kepala Divisi Administrasi, Jusman, pada jajaran Unit Pelaksana Teknis Eks Karesidenan Surakarta, Rabu (16/11/2022).

    Dalam sambutannya, Kadivmin menjelaskan Permenkumham nomor 58 Tahun 2016 yang menjadi dasar Kemenkumham untuk melakukan pengendalian gratifikasi.

    Menurutnya, regulasi tersebut adalah bukti komitmen jajaran Kemenkumham dalam pemberantasan pungli dan gratifikasi.

    "Sesuai dengan Permenkumham 58 Tahun 2016 ini jenis gratifikasi banyak sekali. Ini sudah menjadi komitmen kita sebagai penyelenggara negara dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, " jelasnya pada kegiatan Penguatan Pemberantasan Pungli dan Pengendalian Gratifikasi di Kanim Kelas I TPI Surakarta.

    Kegiatan ini sendiri menghadirkan 3 (tiga) narasumber dari 2 (dua) instansi pengawas yaitu Koordinator Pengawasan Bidang IPP 2 Perwakilan BPKP Jawa Tengah, Kapsari.

    Sedangkan 2 (dua) narasumber lain dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yaitu Mochamad Agus Ardyansyah dan Falah Hidayatullah.

    Kadivmin merasa bersyukur karena BPKP dan Ombudsman melaksanakan tugas dengan baik untuk melakukan pengawasan di lingkungan Kemenkumham Jateng, salah satunya adalah memberikan penguatan pada hari ini.

    "Kita bersyukur ada Ombudsman dan BPKP yang selalu mengawasi kita, saya pikir perlu dilakukan pembahasan terkait hal ini supaya kita semua paham, " kata Jusman.

    Selain itu, Kadivmin mengajak para peserta dari UPT Karesidenan Surakarta untuk memahami Permenkumham nomor 58 Tahun 2016 sebagai modal membangun organisasi menjadi lebih baik lagi.

    "Kita perlu mempelajari regulasi yang ada (Permenkumham 58 2016) bagaimana tata cara pelaporan gratifikasi, "

    "Untuk peserta pesan saya ikuti dengan baik karena ini penting, modal kita untuk lebih baik. Jangan malu kalau ada yang mau ditanyakan." Katanya mengakhiri sambutan serta membuka kegiatan secara resmi.

    Kegiatan dilanjutkan dengan paparan para narasumber dan juga diskusi dengan para peserta.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Program dan Humas, Budiharso Widhyarsono dan seluruh Kepala UPT Eks Karesidenan Surakarta.

    jawa tengah surakarta
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Gelar Pelaksanaan Penguatan...

    Artikel Berikutnya

    Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam

    Ikuti Kami