KOTA SEMARANG- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah dan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan koordinasi yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/02/2024).
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua lembaga untuk membahas upaya pencegahan petty corruption dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan instansi vertikal di daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida dalam pertemuan tersebut memaparkan data mengenai sektor pelayanan publik yang paling banyak diadukan masyarakat di tahun 2023, terutama dalam konteks pelayanan pendidikan.
Selain itu, ia juga menyampaikan titik dan data potensi rawan petty corruption dalam pelayanan pendidikan yang menjadi perhatian serius bagi kedua lembaga.
Farida mengatakan bahwa petty corruption dalam pelayanan publik memiliki dampak signifikan terhadap capaian IPAK (Indeks Persepsi Anti Korupsi), karena sektor pendidikan merupakan salah satu pelayanan yang banyak diakses oleh masyarakat.
Tim KPK juga turut menyampaikan adanya penurunan dalam Indeks Persepsi Anti Korupsi pada tahun lalu, menekankan perlunya langkah konkret dan kolaborasi antara KPK dengan Ombudsman RI untuk mencegah maladministrasi dan korupsi yang terjadi dalam pelayanan publik.
Baca juga:
Penemuan Mayat, Tinggal Tulang Belulang
|
Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Ombudsman RI Jawa Tengah dan KPK telah merencanakan langkah-langkah nyata yang dapat dilakukan dalam waktu dekat, dengan memprioritaskan perhatian kepada pelayanan sektor pendidikan oleh pemerintah daerah.
Kolaborasi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperbaiki sistem pelayanan publik dan mencegah praktik korupsi di Jawa Tengah.
Narahubung: Siti Farida
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah